Industri kreatif didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.
Perkembangan industri kreatif yang dimotori oleh insan kreatif Indonesia dengan dukungan penuh pemerintah, dunia usaha / swasta, intelektual dan kalangan akademisi, media, asosiasi & komunitas kreatif, serta masyarakat, tidak hanya memberi kontribusi yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga membuka berbagai lapangan kerja baru yang setiap tahunnya menyerap sekitar 5 juta tenaga kerja di berbagai sektor kreatif. continue reading…
